HUKUM BERQURBAN

???? TUKANG JAGAL (TUKANG POTONG DARI HEWAN KURBAN) TIDAK BOLEH DIUPAH DENGAN BAGIAN DARI HEWAN KURBAN


Dari ‘Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,


“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan padaku untuk mengurus unta milik beliau, lalu beliau memerintahkan untuk membagi semua daging kurban, kulit dan jilalnya (kulit yang ditaruh di punggung unta untuk melindungi diri dari dingin) untuk orang-orang miskin. Dan aku tidak boleh memberikan bagian apa pun dari hasil kurban kepada tukang jagal (sebagai upah).” Muttafaqun ‘alaih. (HR. Bukhari no. 1707 dan Muslim no. 1317).


Hadits ‘Ali di atas juga menunjukkan,


“Bolehnya mengupah orang lain untuk menyembelih kurban asalkan upahnya tidak diambil dari hasil sembelihan kurban. Tidak boleh memberi tukang jagal sedikit pun dari daging kurban. Karena kalau memberi dari hasil kurban pada tukang jagal, itu sama saja menjual bagian kurban.” (Minhatul ‘Allam, 9: 299).


Kalau hasil kurban diserahkan kepada jagal karena alasan status sosialnya yaitu dia miskin atau sebagai hadiah, maka tidaklah mengapa.


Dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah (5: 105) disebutkan,


“Ulama Syafi’iyah dan Hambali berpendapat: Haram memberikan tukang jagal upah dari hasil kurban dengan alasan hadits ‘Ali radhiyallahu ‘anhu yang telah disebutkan. Namun kalau diserahkan kepada tukang jagal tersebut karena statusnya miskin atau dalam rangka memberi hadiah, maka tidaklah mengapa. Tukang jagal tersebut boleh saja memanfaatkan kulitnya. Namun tidak boleh kulit dan bagian hasil kurban lainnya dijual.”


Wallahu A'lam


===========================


Share faedah ini, semoga pahala mengalir juga ke antum


Ikuti juga media sosial kami di link bawah ini : ????


???? Facebook : Taklim Sunnah

???? Instagram : instagram.com/taklim_sunnah

???? Line : http://line.me/ti/p/=@knowthesunnah

???? Telegram : http://t.me/taklim_sunnah

Bagikan postingan
Chat Takmir
Takmir Support
Assalamualaikum, Ada yang bisa kami bantu ?