Bolehkah Hutang Puasa Diganti Dengan Memberi Makan Fakir Miskin?

Pertanyaan :

Assalamu 'alaikum wr. wb.

Apa kabar ustadz, mohon Izin bertanya.

Ada yang bilang bahwa demi membantu orang miskin saat ada wabah, maka kita beri makan mereka sebagai pengganti hutang-hutang puasa kita.

Apakah seperti itu dibenarkan? Mohon penjelasannya dan terima kasih.

Wassalam

Bagikan postingan
Chat Takmir
Takmir Support
Assalamualaikum, Ada yang bisa kami bantu ?