Bolehkah Hutang Puasa Diganti Dengan Memberi Makan Fakir Miskin?
Pertanyaan :
Assalamu 'alaikum wr. wb.
Apa kabar ustadz, mohon Izin bertanya.
Ada yang bilang bahwa demi membantu orang miskin saat ada wabah, maka kita beri makan mereka sebagai pengganti hutang-hutang puasa kita.
Apakah seperti itu dibenarkan? Mohon penjelasannya dan terima kasih.
Wassalam