BTM Al Mukarramah Masa Bakti 2024-2027
KEPALA KANTOR URUSAN AGAMA
KECAMATAN LIMBOTO
Menimbang :
a. Bahwa untuk meningkatkan fungsi dan peranan Masjid sebagai pusat kegiatan ibadah dan kegiatan kemasyarakatan pertu adanya upaya pengelolaan dengan sebaikbaiknya.
b. Bahwa untuk mencapai maksud pada poin a. tersebut diatas dipandang pertu untuk membentuk Takmirul Masjid "Al Mukarramah" Kelurahan Hunggaluwa Kecamatan Limboto.
Mengingat :
lnstruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam: Nomor. D/INST/62/1975 Tanggal 2 Mei 1975 Tentang Pengelolaan Kemakmuran Masjid.
Memperhatikan :
a. Surat Pengantar Lurah Hunggaluwa Nomor: 474/HglwNl/2024 tanggal 12 Juni 2024 tentang Pembentukan Takmirul Masjid Al Mukarramah.
b. Susunan Takmirul Masjid "Al Mukarramah' Kelurahan Hunggaluwa Kecamatan Limboto hasil musyawarah 7 Juni 2024.
Lebih lanjut : https://drive.google.com/drive/folders/1EoWGDZYWn3y9qKqpGMxJVlbin3HRhHkE?usp=drive_link