Proposal Rehab. Masjid
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
I. PENDAHULUAN
Masjid Al-Mukarramah Kelurahan Hunggaluwa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo yang berlokasi di jalan Ahmad Hippy dibangun pada tahun 1987 diatas sebidang tanah yang di wakafkan oleh Bpk. Usman Hubu (Almarhum) atas inisiasi masyarakat Hunggaluwa dan difasilitasi oleh Lurah Hunggaluwa saat itu Bpk. Abdullah Tuna (Almarhum).
Dalam kurun waktu sejak tahun berdirinya, masjid ini dibangun dan dipelihara dengan swadaya jamaah & masyarakat sekitar masjid dan dibantu oleh para donatur yg telah diringankan hatinya untuk beramal di jalan Allah SWT. Namun pada dewasa ini pengurus Takmirul Masjid dan jamaah berencana untuk melakukan renovasi perbaikan pada bagian atap masjid yang sudah mulai rusak dimakan usia. Selain itu juga Pengurus Takmirul Masjid dan jamaah berniat untuk memperbaiki saluran pembuangan air masjid dan membangun Teras Gerbang yang disesuaikan dengan perkembangan zaman saat ini.
Bardasarkan hal tersebut diatas, maka Pengurus Takmirul Masjid dan jamaah mengamanatkan kepada Panitia Pembangunan Masjid yang dibentuk dalam rapat Takmirul Masjid tanggal 5 Juni 2023 yang juga dihadiri oleh Lurah Hunggaluwa untuk merencanakan dan melaksanakan renovasi, perbaikan dan pembangunan yang dimaksud di atas.
II. RENCANA PEKERJAAN
Rencana Pekerjaan Renovasi, perbaikan, dan pembangunan masjid ini dimulai pada tanggal 1 Agustus 2023 dengan rencana kerja terlampir (Lampiran 1)
III. PENDANAAN
Rencana Anggaran yang dibutuhkan untuk pekerjaan ini adalah Rp. 162.057.000,- (seratus enam puluh dua juta lima puluh tujuh ribu rupiah) dengan Rencana Anggaran Biaya terlampir (Lampiran 2)
IV. SUMBER DANA
Dana yang dibutuhkan untuk pekerjaan renovasi, perbaikan serta pembangunan ini
direncanakan dari :
1. Partisipasi masyarakat Kelurahan Hunggaluwa dan jamaah masjid
2. Instansi Pemerintah Propinsi Gorontalo
3. Instansi Pemerintah Kabupaten Gorontalo
4. Hibah / wakaf individu
5. Pengusaha yang berada di lingkungan masjid
6. Donasi umat baik berupa Infaq, Sodaqoh, maupun zakat maal
V. KEPENGURUSAN
Susunan Panitia Pembangunan Masjid Al-Mukarramah dibentuk dalam rapat Takmirul Masjid dan jamaah yang dilaksanakan pada tanggal 5 Juni 2023 dan telah dikukuhkan dengan Surat Keputusan Badan TakmirulMasjid Al-Mukarramah No. 01/BTM/VI/2023. (Lampiran 3)
VI. PENUTUP
Masjid Al-Mukarramah Kelurahan Hunggaluwa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo merupakan kebutuhan masyarakat di lingkungannya sebagai sarana ibadah yang berfungsi tidak hanya untuk meningkatkan nilai-nilai ibadah melainkan juga sebagai pusat aktifitas masyarakat dibidang keagamaan dan sosial budaya tanpa mengurangi dan mengganggu fungsi utama masjid sebagai tempat ibadah rutin.
Sumber File Lengkap klik tautan ---> https://drive.google.com/file/d/1HjvqFaU5RSK_SXBi7csZNpWRnd-YSq3V/view