Sejarah Pembangunan Masjid Ar Royyaan
Sejarah Pembangunan Masjid Ar Royyaan
Yogyakarta, 4 Januari 2025
Masjid Ar Royyaan memiliki sejarah panjang yang mencerminkan semangat gotong royong dan dedikasi masyarakat dalam mewujudkan tempat ibadah yang kokoh dan representatif. Berikut adalah rangkaian perjalanan pembangunan masjid ini:
Awal Pembangunan
Masjid Ar Royyaan dibangun di atas tanah wakaf SHGB No.110/Sorosutan dengan luas tanah 322 m² atas nama Ir. Djoko Budhi Sulistyo. Dengan luas bangunan awal 144 m², masjid ini mulai direncanakan pada bulan Juli 1994 oleh Panitia Pembangunan yang dibentuk khusus untuk proyek ini.
Sumber Dana:
Bp. H. Djatmikanto Danumartono
Ir. H. Djoko Budhi Sulistyo (wakaf tanah)
Bp. H. Dahron Saleh, SH
Tahapan Penting:
Peletakan batu pertama: Sabtu, 20 Agustus 1994
Peresmian: Senin, 20 Februari 1995 (bertepatan dengan 20 Ramadhan 1415 H)
Penandatanganan prasasti oleh Bp. H. Dawam Nuryanto, Ketua RW 14 Sorosutan.
Renovasi dan Penambahan Ruangan
Dalam perjalanannya, masjid ini mengalami beberapa renovasi dan perluasan.
1999: Dibentuk Panitia Pembangunan Masjid pada 19 September 1999. Peletakan batu pertama untuk perluasan dilakukan pada 3 Oktober 1999.
2002: Laporan pelaksanaan pembangunan disampaikan pada 24 Maret 2002, menandai penyelesaian renovasi besar tersebut.
Pembangunan Kembali Akibat Gempa Bumi (2006)
Gempa bumi berkekuatan 5,9 skala Richter yang melanda Yogyakarta pada 27 Mei 2006 menyebabkan kerusakan parah pada Masjid Ar Royyaan. Proyek pembangunan kembali pun dimulai.
Tanah Tambahan:
Yayasan BIAS mewakafkan tanah seluas 269 m² (SHGB No.108/Sorosutan).
Anggaran dan Progres:
Rencana Anggaran Belanja Bangunan (RABB): Rp675 juta.
Total infaq/shodaqoh/wakaf tunai/sumbangan material yang diterima hingga Mei 2009 mencapai Rp906 juta.
Total pengeluaran mencapai Rp927 juta, dengan kekurangan dana Rp21 juta (tidak termasuk hutang kepada BMT Bina Martabat Insani sebesar Rp75 juta).
Penyelesaian Hutang:
Berdasarkan surat Dewan Pelaksana Takmir No.032/DP/AR/XI/2010 (11 November 2010), hutang kepada pihak ketiga telah dilunasi pada awal November 2010.
Proses Tukar Guling Tanah untuk Perluasan Masjid
Tanah untuk perluasan masjid diperoleh melalui proses tukar guling antara Yayasan BIAS dan pemilik tanah, dr. Sunartini Iman, PhD.
Detail Tukar Guling:
Yayasan BIAS membeli tanah SHGB No.110/Sorosutan (256 m²) dan menukarkannya dengan tanah SHGB No.108/Sorosutan (269 m²) milik dr. Sunartini Iman, PhD.
Proses ini dituangkan dalam Akta No.26 tanggal 27 Desember 2008.
Wakaf Tanah:
Akta No.27 tanggal 27 Desember 2008 menetapkan bahwa dr. Sunartini Iman, PhD memberikan kuasa kepada Yayasan BIAS untuk mewakafkan tanah tersebut kepada Takmir Masjid Ar Royyaan.
Sejarah pembangunan Masjid Ar Royyaan menjadi bukti nyata kekuatan kolaborasi dan keikhlasan dalam membangun fasilitas ibadah yang menjadi pusat kegiatan spiritual dan sosial masyarakat. Kini, masjid ini berdiri kokoh sebagai simbol pengabdian kepada Allah dan dedikasi umat.
Sumber : Klik Sejarah Pembangunan Masjid Ar Royyaan