Membangun Kesalehan Lingkungan
Pemuka agama,
terutama mubaligh dan penceramah, sudah cukup sukses mempopulerkan kesalehan
personal-individual yang ditandai dengan intensitas perilaku seseorang pada
ibadah mahdhah atau ibadah murni yang kaitannya dengan Allah, misalnya dengan
ibadah sunah yang sangat beragam.
Pemuka agama
juga cukup sukses memopulerkan kesalehan sosial yang ditandai dengan kebaikan
seseorang dalam bidang muamalah atau segala interaksi sosial dalam bentuk akad
atau transaksi ekonomi, kepedulian sosial, toleransi, dan sikap ramah terhadap
sesama. Tetapi pemuka agama mulai hari ini perlu memopulerkan kesalehan
lingkungan atau kesalehan ekologis, yaitu sebuah nilai yang menandai kesalehan
individu dari sikap ramah terhadap lingkungan. Padahal kita mengetahui bahwa
kita telah merasakan sendiri dampak kerusakan lingkungan dengan berbagai
indikatornya, yaitu pemanasan global; pencemaran pada tanah, udara, dan air;
banjir; gempa; rob, krisis air bersih; punahnya ragam hayati; dan juga
kerusakan pada dasar laut. Baca Juga: Ekologi Pesantren ala Syekh Arsyad
Al-Banjari.
Kesalehan
lingkungan dapat diwujudkan oleh seorang muslim dengan melakukan penghijauhan,
membuang sampah pada tempatnya, mengurangi emisi karbon dengan menggunakan
transportasi publik, meminimalisasi penggunaan plastik dengan membawa tumbler
pada sebuah acara atau goodybag saat berbelanja, menggunakan listrik secara
hemat dengan mematikan alat elektronik yang tidak terpakai, dan berhemat menggunakan
air.
Kecuali itu,
kesalehan lingkungan dapat diwujudkan dengan menghindari pembukaan lahan dengan
cara pembakaran hutan, penangkapan ikan dengan alat berat, pengusiran hama
dengan pestisida atau zat berbahaya lainnya, alih fungsi lahan dari lahan hijau
menjadi lahan perumahan atau lahan industri, ekstraksi besar-besaran sumber
daya alam, dan tindakan mafsadah atau tindakan lain yang merusak alam.
Baca Juga: Bersikap Ramah terhadap Rerumputan, Sebuah Kesalehan Ekologis Islam
sendiri menitipkan amanah penciptaan manusia sebagai khalifah yang menjaga
kelestarian alam dan keberlanjutan bumi. Surat Al-Baqarah ayat 30 mengisahkan
rencana Allah terkait penciptaan manusia kepada malaikat.
وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَائِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ
فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً قَالُوا أَتَجْعَلُ فِيهَا مَنْ يُفْسِدُ فِيهَا وَيَسْفِكُ
الدِّمَاءَ
Artinya,
“Ingatlah ketika Tuhanmu berkata kepada malaikat, ‘Aku berencana menciptakan
khalifah di muka bumi. malaikat menjawab, ‘Apakah Kau akan menciptakan makhluk
yang merusak dan bertikai menumpahkan darah di dalamnya?’” (Surat Al-Baqarah
ayat 30).
Dari ayat ini
kita mendapatkan isyarat bahwa manusia diciptakan untuk merawat bumi, tidak
merusak, dan menumpahkan darah. Ulama dulu bersepakat bahwa tindakan merusak
adalah berbuat maksiat yang hari ini tidak hanya diartikan sebagai maksiat
personal-individual, maksiat sosial, tetapi juga maksiat ekologis atau dosa
lingkungan karena berdampak pada mafsadah atau kerusakan alam.
Kita perlu
menginternalisasi nilai-nilai kesalehan lingkungan sehingga tertanam di dalam
diri kita sebuah dosa menurut syariat ketika kita melakukan mafsadat atau
tindakan kerusakan terhadap alam atau lingkungan. Sebaliknya, kita akan
mendapatkan pahala atau kebaikan menurut syariat bila melakukan tindakan ramah
lingkungan.
Allah berfirman:
وَلَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ بَعْدَ اِصْلَاحِهَا Artinya,
“Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik,”
(Al-A‘raf ayat 56).
Sementara
kita mengetahui kaidah ushuliyah yang mengatakan, “An-Nahyu yadullu ‘ala fasadil
manhiyyi ‘anhu,” atau “Larangan agama menunjukkan mafsadat atau kerusakan
menurut syariat pada tindakan tersebut,” dalam konteks ini berbuat kerusakan di
muka bumi.
Oleh ulama
tafsir zaman dahulu (Abad Pertengahan), mafsadah pada ayat ini dipahami sebagai
perbuatan dosa atau maksiat yang bersifat personal-individual. Hal ini dapat
dimaklumi karena masalah lingkungan belum menjadi masalah manusia pada zaman
tersebut. Sedangkan krisis lingkungan menjadi ancaman umat manusia abad ini
yang terus mengalami eskalasi pasca-revolusi industri dan perkembangan
teknologi. Hari ini arti mafsadah pada Surat Al-Araf ayat 56 dapat
diperluas sebagai perbuatan dosa atau maksiat ekologis atau dosa lingkungan.
Dengan demikian ada kesadaran ekologis pada diri umat Islam sehingga mereka
juga menjadikan nilai-nilai kesalehan lingkungan yang syar’i sebagai tolok ukur
atas perbuatan sehari-hari mereka. Kita pun menyadari bahwa kesalehan
ekologis atau kesalehan lingkungan demikian juga dosa lingkungan atau maksiat ekologis
memerlukan sosialisasi, dakwah, dan ceramah dalam jangka waktu agak panjang
untuk menginternalisasikan nilai-nilai kesalehan ekologis di masyarakat.
Pasalnya, kajian Islam dan lingkungan terbilang kajian yang jauh lebih muda
dibandingkan dengan kajian Islam lainnya, seperti relasi Islam dan perempuan
atau Islam dan sains itu sendiri. Penulis kira, krisis lingkungan atau
perubahan iklim merupakan bahaya dan ancaman di depan mata umat manusia hari
ini. Inilah saatnya bagi kita umat beragama untuk berkontribusi melestarikan
lingkungan, menjaga keasrian bumi, dan merawat alam semesta baik laut, hutan,
gunung, daratan, dan juga udara yang menjadi ruang hidup kita bersama. Ini
saatnya kita memulai gerakan penyadaran pada bentuk kesalehan baru. Kalau bukan
sekarang kapan lagi. Wallahu a’lam. Ustadz Alhafiz Kurniawan, Dosen
MPK Agama Islam UI, Wakil Sekretaris LBM PBNU.
Sumber: https://islam.nu.or.id/ramadhan/kultum-ramadhan-membangun-kesalehan-lingkungan-T7FEc